informasi pengumpulan data via email : p2tkdisdikcjr@gmail.com
Informasi :
1. Pendataan Calon Sertifikasi 2013
Pendatan pada tahun sekarang akan di gunakan sampai tahun 2015. jadi semua guru yang belum bersertifikasi, yang memenuhi syarat atau pun yang tidak harus di ikut sertakan pada pendataan sekarang. Secara hukum, sertifikasi guru didasarkan kepada antara lain beberapa peraturan perundangan. Halaman ini akan menyajikan beberapa peraturan tersebut. Beberapa peraturan lain yang relevan akan disusulkan.
Perundang-undangan:
- UU no 14 th 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP no 74 th 2008 tentang Guru
- PP no 41 th 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Profesor.
- Kepmendiknas no 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
- Kepmendiknas no 018/P/2009 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan Bagi Guru SD Lulusan S-1 PGSD Berasrama
- Permendiknas no 36 th 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
- Permendiknas no 40 th 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
- Permendiknas no 47 th 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
- Permendiknas no 72 th 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru
- Permendiknas no 8 th 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
- Permendiknas no 10 th 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
- Permendiknas nomor 39 thn 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
- Permendiknas no 11 th 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
selengkapnya coba klik pada link di bawah ini
* http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/