informasi pengumpulan data via email : p2tkdisdikcjr@gmail.com
Informasi :
1. Pendataan Calon Sertifikasi 2013
Pendatan pada tahun sekarang akan di gunakan sampai tahun 2015. jadi semua guru yang belum bersertifikasi, yang memenuhi syarat atau pun yang tidak harus di ikut sertakan pada pendataan sekarang. Secara hukum, sertifikasi guru didasarkan kepada antara lain beberapa peraturan perundangan. Halaman ini akan menyajikan beberapa peraturan tersebut. Beberapa peraturan lain yang relevan akan disusulkan.
Perundang-undangan:
- UU no 14 th 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP no 74 th 2008 tentang Guru
- PP no 41 th 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Profesor.
- Kepmendiknas no 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
- Kepmendiknas no 018/P/2009 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan Bagi Guru SD Lulusan S-1 PGSD Berasrama
- Permendiknas no 36 th 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
- Permendiknas no 40 th 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
- Permendiknas no 47 th 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
- Permendiknas no 72 th 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru
- Permendiknas no 8 th 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
- Permendiknas no 10 th 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
- Permendiknas nomor 39 thn 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
- Permendiknas no 11 th 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
selengkapnya coba klik pada link di bawah ini
* http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/
2. Pengajuan NUPTK
*mungkin sudah banyak yang tau apa itu nuptk. tp yang belum tau mari saya jelaskan secara singkat. nuptk sendiri artinya nomer unik pendidik dan tenaga kependidikan, hampir semua pengajar memiliki nuptk masing- masing. banyak sekali manfaat yang akan dirasakan oleh tenaga pengajar yang salah satu tujuan utama adalah meningkatkan mutu penididkan indonesia kedepannya. sebab, semakin cerdas dan terpelajar suatu bangsa maka akan semakin makmur dan sejahtera bangsa tersebut.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, Pada pasal 8 berbunyi bahwa Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan memiliki tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan serta standardisasiteknis pada bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal
nah, mungkin dengan penjelasan itu anda dapat mengerti apa itu nuptk. jadi, bagi anda yang masih belum mempunyai nuptk khususnya tenaga pendidik. *Pengajuan NUPTK sudah dibuka kembali. *Mulai tanggal 01/09/2012 s/d 20/09/2012, diajukan ke Bag. Kepegawain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar