Minggu, 05 Agustus 2012

ini adalah sarana untuk berbagi tentang berbagai hal terkait pendidikan. Sebagai alternatif untuk membantu rekan guru SMA, SMK, SMP, SD jika mengalami kesulitan memperoleh perangkat pembelajaran. Bagi rekan yang memiliki segala hal terkait perangkat pembelajaran terbaru harap memberitahukan untuk dipublikasikan sehingga bisa dimanfaatkan rekan lain.
informasi pengumpulan data via email : p2tkdisdikcjr@gmail.com

Informasi :
1. Pendataan Calon Sertifikasi 2013
    Pendatan pada tahun sekarang akan di gunakan sampai tahun 2015. jadi semua guru yang belum bersertifikasi, yang memenuhi syarat atau pun yang tidak harus di ikut sertakan pada pendataan sekarang. Secara hukum, sertifikasi guru didasarkan kepada antara lain beberapa peraturan perundangan. Halaman ini akan menyajikan beberapa peraturan tersebut. Beberapa peraturan lain yang relevan akan disusulkan.

Perundang-undangan:

Keterangan: Permendiknas no 18 th 2007  tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Penilaian Portofolio, dan dan Permendiknas no 10 th 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan, dinyatakan tidak berlaku lagi
selengkapnya coba klik pada link di bawah ini
* http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/


2. Pengajuan NUPTK 
     *mungkin sudah banyak yang tau apa itu nuptk. tp yang belum tau mari saya jelaskan secara singkat. nuptk sendiri artinya nomer unik pendidik dan tenaga kependidikan, hampir semua pengajar memiliki nuptk masing- masing. banyak sekali manfaat yang akan dirasakan oleh tenaga pengajar yang salah satu tujuan utama adalah meningkatkan mutu penididkan indonesia kedepannya. sebab, semakin cerdas dan terpelajar suatu bangsa maka akan semakin makmur dan sejahtera bangsa tersebut.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, Pada pasal 8 berbunyi bahwa Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan memiliki tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan serta standardisasiteknis pada bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal

nah, mungkin dengan penjelasan itu anda dapat mengerti apa itu nuptk. jadi, bagi anda yang masih belum mempunyai nuptk khususnya tenaga pendidik.      *Pengajuan NUPTK sudah dibuka kembali.      *Mulai tanggal 01/09/2012 s/d 20/09/2012, diajukan ke Bag. Kepegawain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar